Tingkatkan Disiplin Prajurit, Anggota Kodim 1005/Barito Kuala Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam VI/Mulawarman

Sep 4, 2024 - 21:13
 0  12
Tingkatkan Disiplin Prajurit, Anggota Kodim 1005/Barito Kuala Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam VI/Mulawarman

BARITO KUALA – Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, keluarga besar Kodim 1005/Barito Kuala mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam VI/Mulawarman bertempat di Aula Moch Yamin Kodim 1005/Batola, Jl. Junjung Buih, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Rabu, (04/09).

Dalam sambutannya Dandim 1005/Barito Kuala yang disampaikan oleh Kasdim Kapten Inf M. Zaed mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam VI/Mulawarman. Kepada anggota Kodim 1005/Barito Kuala agar menyimak dengan baik dan jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami.

“Saya mewakili Komandan dan seluruh personel satuan Kodim 1005/Batola Selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim Penyuluhan Hukum Dam VI/Mlw Mayor Chk Arianto, S.H telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota, PNS dan Persit Kodim 1005/Btl beserta jajaran. Kepada anggota dan Persit diharapkan dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri, agar dalam pelaksanaan tugas seluruh prajurit dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.

Lanjut Kasdim juga menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya di Jajaran Kodim 1005/Barito Kuala dengan tema "Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD".

Sementara dalam penyampaiannya Mayor Chk Arianto, S.H selaku pemberi/penyuluh hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana Perhatian pimpinan saat ini adalah judi online.

“Untuk tindak pidana prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.” Tegasnya

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kasdim 1005/Barito Kuala Kapten Inf M. Zaed, Tim Penyuluhan Hukum Dam VI/Mlw Mayor Chk Arianto, S.H, Letda Chk Awaluddin Aca, Plh/Danramil Kodim 1005/Batola, Pa Staf, Anggota, PNS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXVIII Kodim 1005/Barito Kuala.(1005).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow