Jumat, November 6, 2026
BerandaTNIPASIS DIKREG LXVIII SESKOAD GELAR PENYULUHAN KARHUTLA DI WILAYAH KODIM 1011/KAPUAS, AJAK...

PASIS DIKREG LXVIII SESKOAD GELAR PENYULUHAN KARHUTLA DI WILAYAH KODIM 1011/KAPUAS, AJAK MASYARAKAT CEGAH KEBAKARAN SEJAK DINI

KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan oleh Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVIII Seskoad Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 1011/Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mayor Arm Ifran Yudha C. selaku Ketua Tim Penyuluhan Karhutla, dengan menghadirkan Kompol Gojal sebagai penyuluh dan pemateri. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Kabupaten Kapuas merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla cukup tinggi, terutama karena karakteristik wilayahnya yang didominasi kawasan gambut, vegetasi yang mudah terbakar, serta keterbatasan akses dan sumber air di sejumlah lokasi.

Berdasarkan data yang disajikan dalam materi penyuluhan, sepanjang Januari hingga 27 Oktober 2026 tercatat luas lahan terbakar secara kumulatif mencapai 5.279,56 hektare dengan 554 kejadian Karhutla. Sementara itu, terpantau sebanyak 54.831 titik panas atau hotspot yang menjadi indikator potensi kebakaran dan memerlukan pemantauan serta verifikasi lapangan.

Wilayah Kecamatan Mantangai menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus. Berdasarkan data sebaran hingga September 2026, luas lahan terbakar di kecamatan tersebut mencapai sekitar 1.903,15 hektare, sehingga upaya pencegahan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Dalam kegiatan penyuluhan, Kompol Gojal menyampaikan materi mengenai bahaya Karhutla, dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Materi penyuluhan juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan semakin menyadari bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, serta konsekuensi pidana bagi pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya membahas aspek hukum, penyuluhan turut menyoroti bahaya asap Karhutla terhadap kesehatan manusia. Paparan partikel halus PM2,5 dan PM10 berpotensi mengganggu sistem pernapasan, memperburuk penyakit paru-paru, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta.

Dampak Karhutla juga meluas terhadap kerusakan ekosistem gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi karbon, serta terganggunya aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Tim Penyuluhan Pasis Dikreg LXVIII Seskoad turut memperkenalkan berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, menerapkan metode pengolahan lahan tanpa bakar, menjaga ketersediaan sumber air, merawat sekat kanal dan sumur bor, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.

Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan aktif melalui pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), pelaksanaan patroli terpadu, peningkatan sistem deteksi dini, dan koordinasi yang berkesinambungan dengan aparat kewilayahan serta instansi terkait.…

TNI

Most Popular