Komitmen Jaga Kamtibmas di Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Hadiri Rakor Bersama Forkopimda dan Forum Lintas Sektoral

waktu baca 4 menit
Jumat, 30 Jan 2026 11:56 4 jalu.atmaja88@gmail.com

BITUNG – Bertempat di Aula Merdeka Lounge Kantor Walikota Bitung, Jl. Samratulangi, Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, telah dilaksanakan Rapat Kordinasi bersama Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung dengan Forkopimda Kota Bitung serta Forum Lintas Sektoral Kota Bitung, Kamis (29/01/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Bitung, Bpk Hengky Honandar, S.E., Wakil Walikota Bitung, Bpk. Randito Maringka, Danguskamla Koarmada ll, Kolonel Laut (P) Edi Setyawan, S.E., Dansatrol Kodaeral Vlll, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits, E.D., S.E., M.Tr. Hanla., Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, Danyonmarhanlan Vlll Bitung, Letkol Mar Helmi Hamsyir, M.Tr Opsla, Dansecata Rindam Xlll/Mdk, Letkol Inf Ade Rohmat Wijaya, Mewakili Kapolres Bitung Kabagops Polres Bitung Kompol Karel Tangay, S.H., Kesbangpol Kota Bitung Bpk. Agus Momijo, Kajari Bitung Bpk. Krisna Pramono, S.H., dan BIN Korwil Bitung, Bpk. Thein H. C. Pakasi.

Dalam rapat kooordinasi tersebut, Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E., menyampaikan poin-poin pembahasan rapat terkait beberapa kejadian antara lain:
Kejadian Kebakaran :
Pada Rabu 31 Desember 2025 sekitar Pukul 22.30 s.d 01 Januari 2026 Pukul 01.20 Wita di Kel. Aertembaga Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, Kebakaran 2 Unit Bangunan Sekolah (SD GMIM 1 Aertembaga dan SMP Kristen Aertembaga), 1 Bagunan Kostori GMIM Imanuel, 1 Bangunan PKK Kantor Kelurahan Aertembaga Satu.

Pada hari Kamis 1 Januari 2026, Pukul 15.00 Wita, di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bitung Kec. Aertembaga Kota Bitung, terjadi peristiwa kebakaran 1 (Satu) Unit Kapal Penangkap Ikan KM. Natalie 02.

Pada hari Jumat, 02 Januari 2026, Pukul 20.00 Wita, di Kel. Aertembaga Satu Linkungan IV Kec. Aertembaga Kota Bitung telah terjadi peristiwa kebakaran 1 Unit Rumah milik Ibu Fransisca Ekawati yang dijadikan tempat usaha Loundry.

Pada Senin, 12 Januari 2026 Pukul 04.30 Wita di Kompleks Sari Kelapa,
Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Bitung telah terjadi kebakaran 2 unit rumah milik Keluarga Husein – Ratu dan Keluarga Umar Tahir.

Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekitar Pukul 03.30 Wita, di Kel. Wangurer Timur
(Lorong Alfamidi) Kec. Madidir Kota Bitung, telah terjadi peristiwa kebakaran 1
(satu) unit rumah keluarga milik dari Anggota Polres Bitung Aipda Angky
Koagouw.

Pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, Pukul 11.00 Wita, di Kel. Wangurer Barat Lingkungan IV RT 13 Kec. Madidir Kota Bitung telah terjadi peristiwa kebakaran bangunan Kios milik dari Ibu Miske Silouw.

Kejadian Tarkam :
Aksi saling serang antara kelompok anak muda Kompleks Parigi Tofor dengan Pasar Tua Komplek Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung.

Aksi saling serang antara kelompok anak muda Kompleks Empang dengan Sari Kelapa Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung terjadi hampir setiap malam yang dilatarbelakangi saling ejek dengan menggunakan Sajam jenis Pisau Badik dan Panah Wayer serta kembang api.

Dan aksi saling serang antara kelompok anak muda Perum Korea dan Perum
Sopir Kel. Manembo – Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung.

Adapun Pasal KUHP yang akan dibahas diantaranya, KUHP Tahun 2023 Pasal 274, Ayat 1 ; setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-).
Ayat 2 setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-), serta pasal-pasal lainnya antara lain:
a. Pasal 265 orang yang membuat hingar-bingar atau mengganggu kenyamanan tetangga atau membuat seruan/tanda bahaya palsu;
b. Pasal 412 Kohabitasi/Kumpul Kebo;
c. Pasal 316 Mabuk di tempat umum;
d. Pasal 436 Melakukan penghinaan kasar;
e. Pasal 278 dan 336 Hewan yang masuk pekarangan/lahan kebun orang;
f. Pasal 607 menguasai lahan orang.
Semua terkait pasal-pasal tersebut diatas dipidana dengan pidana denda paling
banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-) atau dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Terkait beberapa kejadian diatas, maka Walikota Bitung mengambil langkah – langkah sebagai upaya pencegahan, dengan mengajak seluruh jajaran Forkopimda untuk berkolaborasi dalam mencegah kegiatan anak-anak remaja yang meresahkan masyarakat, seperti, melaksanakan patroli gabungan setiap malam TNI/Polri; mengadakan berbagai event lomba seperti sepak bola, MMA, dan lomba balap motor serta membuat surat perjanjian apabila ditemukan membawa senjata tajam (Panah Wayer).

Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung, Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, saat dikonfirmasi menyampaikan, Kami sebagai aparat keamanan di wilayah Kota Bitung, akan terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan berdampak buruk bagi Kota Bitung.

Selain itu, Dandim mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap masalah yang dapat memicu keresahan, perlunya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.
“Melalui rapat koordinasi ini, Forkopimda Kota Bitung meneguhkan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat”, tegasnya.

LAINNYA