Lamandau – Komandan Kodim 1017/Lamandau, Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram dari perkara yang ditangani sepanjang Juni tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Polres Lamandau, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (29/06/26).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Lamandau Evan Setiawan, S.H., M.H., Dandim 1017/Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Lamandau Nasrulah, S.E. mewakili Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Dr. M. Irwansyah, S.P., M.P., serta Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, S.E.
Dandim 1017/Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamandau beserta seluruh instansi terkait atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, sinergi seluruh unsur Forkopimda menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kodim 1017/Lamandau siap terus bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Dandim.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

