Tim Gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Intelrem 045/Gaya berhasil mengungkap penyimpanan Balok Timah ilegal di Perumahan Cempaka Mas, Jl. Ali Asik, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, (1/07/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi jaring intelijen yang menyebut adanya rencana pergeseran timah pada malam hari di salah satu rumah warga.
Operasi dimulai pukul 15.30 WIB dengan pengamanan lokasi dan koordinasi bersama Ketua RT 006/RW 002, Sdr. Supriyadi, untuk mendampingi proses pemeriksaan. Pada pukul 17.30 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan 160 batang balok timah dengan estimasi berat 25 kg per batang. Total barang bukti mencapai 4.000 kg atau 4 ton dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar, serta dua buah timbangan.
Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, S.E., M.H., M.I.Pol., memerintahkan agar seluruh kegiatan mengutamakan faktor keamanan personel dan materil, serta berkoordinasi penuh dengan Satlap Tri Cakti.
“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di GBT Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan berjalan aman dan tertib tanpa perlawanan dari pihak manapun,” ujar Danrem.
Sementara itu, Kasi Intelrem 045/Gaya menyampaikan bahwa lokasi tersebut kuat diduga menjadi gudang penampungan timah ilegal skala menengah-besar tanpa izin resmi..
Ia juga menjelaskan bahwa, Keberadaan gudang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan komoditas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga.
“Satuan berkomitmen berkoordinasi dengan Satlap Tri Cakti untuk mencegah terulangnya penimbunan timah ilegal oleh masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

