Kapuas – Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas memulai rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran 3 milik Bapak Masrani di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Jumat (24/7/2026). Tahapan awal yang dilaksanakan adalah pembongkaran bangunan lama bersama masyarakat setempat.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap untuk mempersiapkan proses pembangunan rumah yang lebih layak. Personel Satgas dan warga bekerja sama melepas bagian-bagian bangunan yang sudah tidak layak digunakan dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi keluarga Bapak Masrani. Kehadiran Satgas TMMD di lapangan juga memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana.
Melalui program TMMD Reguler Ke-129, rehabilitasi RTLH diharapkan selesai tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh penerima bantuan.

