
TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

