
Ketapang – Dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Koramil 1203-12/Delta Pawan melaksanakan kegiatan penertiban barang kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Desa Kuala Satong dan Desa Kuala Tolak. Penertiban dipimpin oleh Serka I Nyoman Subamia bersama dua orang anggota Koramil 1203-12/DP dengan sasaran toko-toko yang menjual bahan kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Babinsa melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual, khususnya makanan dan minuman, guna memastikan tidak ada produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak kesehatan akibat mengonsumsi barang yang tidak layak edar.
Serka I Nyoman Subamia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI AD melalui peran Babinsa dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para pemilik toko lebih teliti dalam menjual barang dagangan dan masyarakat dapat berbelanja dengan aman,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan mendapat respon positif dari para pemilik toko serta masyarakat setempat.(1203).