Kejaksaan Negeri Dompu Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Danramil 1614-01 Turut Hadir

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 15:43 3 jalu.atmaja88@gmail.com

Dompu,NTB – Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (18/12) Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan dihadiri sekitar 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H. Turut hadir Wakil Bupati Dompu Sirajudin, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Firdaus, S.H., unsur Polres Dompu, serta Dandim 1614/Dompu yang diwakili oleh Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Ilham.

Kehadiran Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Ilham dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan nyata TNI AD terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu. Partisipasi TNI bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum, terdiri dari dua perkara senjata tajam berupa pisau, 24 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 73,21 gram, dua perkara pencabulan berupa pakaian, satu perkara perjudian berupa kartu remi, satu perkara obat-obatan terlarang jenis tramadol, satu perkara penggelapan berupa struk atau resi, serta satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa paspor dan fotokopi tiket pesawat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dihancurkan, sementara barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air hingga larut, kemudian dibuang sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

(Pendim1614/Dompu)

LAINNYA