
BANJARBARU – Kodim 1006/Banjar melalui Pasi Intel Kapten Inf Arif Triyantoko menghadiri Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Perizinan Rumah Ibadah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru, Senin (22/12/2025), bertempat di Aula Nadjmi Adhani, Mall Pelayanan Publik Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, serta perangkat daerah se-Kota Banjarbaru. Rapat bertujuan memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi pendirian rumah ibadah guna menjaga kerukunan umat beragama di wilayah yang heterogen.
Kehadiran Kodim 1006/Banjar merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam perumusan regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Banjarbaru.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan peserta terkait persyaratan pendirian rumah ibadah, mekanisme rekomendasi, serta izin rumah ibadah sementara, agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi permasalahan di lapangan.
Hasil pembahasan Perwali tentang Tata Cara Perizinan Rumah Ibadah ini akan disempurnakan dan direncanakan untuk disahkan pada awal tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(1006).