BANGLI – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli menghadirkan penyuluhan hukum sebagai bagian dari sasaran nonfisik di Balai Banjar Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bangli, I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan diikuti aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Sekaa Teruna Teruni (STT). Para peserta tampak antusias mengikuti penyampaian materi dan memanfaatkan sesi diskusi interaktif untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sering ditemui di lingkungan mereka.
Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1626/Bangli, Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa pembangunan desa tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“TMMD tidak hanya membangun jalan, fasilitas umum, maupun infrastruktur lainnya, tetapi juga membangun sumber daya manusia melalui edukasi dan penyuluhan. Kami berharap masyarakat Desa Sekardadi semakin memahami pentingnya kesadaran hukum,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini diharapkan masyarakat semakin taat hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana, serta mendukung terciptanya kehidupan yang tertib, adil, dan harmonis di Desa Sekardadi.

