KAPUAS – Kodim 1011/Kuala Kapuas menerima penyuluhan hukum dari Satuan Hukum Kodam XXII/Tambun Bungai yang berlangsung di Aula Kodim 1011/Kuala Kapuas, Jl. Tambun Bungai No. 12, Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi seluruh prajurit, PNS, dan Persit Kodim 1011/Kuala Kapuas agar senantiasa menaati aturan yang berlaku serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat.
Dalam sambutannya, Komandan Kodim 1011/Kuala Kapuas, Letkol Inf Deky Febrianto, S.Hub.Int., M.H.I., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XXII/Tambun Bungai yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pembekalan hukum kepada keluarga besar Kodim 1011/Kuala Kapuas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Penyuluhan Hukum Kodam XXII/Tambun Bungai. Semoga materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan diikuti secara antusias oleh seluruh anggota, PNS, maupun Persit, sehingga menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari,” ujar Dandim.
Pada kesempatan tersebut, Letkol Chk Arsin, S.H. selaku pemateri menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan hukum di lingkungan TNI, di antaranya mengenai tindak pidana asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), THTI/Desersi, hukum disiplin militer, schorsing, sanksi administrasi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui penyuluhan ini diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu menghindari pelanggaran, serta senantiasa menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi TNI AD.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme, serta diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, PNS, dan Persit Kodim 1011/Kuala Kapuas.

