MELAWI, KALIMANTAN BARAT — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kini mendapat atensi penuh dari tingkat pusat. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia resmi menerjunkan satuan tugas khusus untuk mengurai benang kusut krisis ekologi di wilayah ini. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Tim Satgas penyuluhan karhutla Kab. Melawi dipimpin oleh Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P. melakukan pertemuan dan koordinasi secara komprehensip dengan unsur Forkopinda Kab. Melawi yang dihadiri oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Ufa Yursa, Amd, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., Ketua DPRD Hendegi Januardi Usfa Yursa, SIP., Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta seluruh ketua ormas diwilayah Kab. Melawi untuk bekerja sama menghadapi bencana Karhutla yang terjadi diwilayah Kab. Melawi dengan melaksanakan kegiatan Preventif melalui penyuluhan-penyuluhan dari tingkat Kecamatan, Desa-desa sampai dengan tingkat akar rumput mayarakat dipelosok secara langsung serta melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan yang sudah dilakukan dalam mengatasi karhutla beserta perbaikan tindakan kedepan agar bisa diantisipasi secara effektif. Tim Penyuluh yang diterjunkan tidak hanya bertugas melakukan penyuluhan dalam tindakan pemadaman fisik, tetapi juga membawa misi penyelesaian struktural. Satgas ini dipimpin langsung oleh Perwira Tinggi TNI, Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., beserta jajaran Perwira Menengah. Alih-alih menggunakan pendekatan represif semata, Brigjen TNI Luqman Arief menitikberatkan pada metode dialogis dan pendekatan langsung kepada masyarakat akar rumput serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Melawi. “Penanganan Karhutla tidak bisa lagi sekadar memadamkan api saat kemarau datang. Harus ada intervensi dari hulu ke hilir, yang menyentuh akar tradisi masyarakat sekaligus menuntut komitmen tegas dari perusahaan-perusahaan besar di wilayah ini,” ungkap Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P.,M.I.P. di Melawi. Menyelaraskan Hukum Positif dan Kearifan Lokal Salah satu fokus utama pendekatan ini adalah menyelaraskan aturan hukum dengan tradisi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat, pembukaan lahan dengan cara dibakar pada dasarnya dilarang, namun terdapat pengecualian yang memperhatikan kearifan lokal. Melalui pendekatan edukatif, tim Mabes TNI menekankan bahwa kearifan lokal masyarakat peladang dalam membuka lahan tetap dapat dilakukan. Syarat mutlaknya: pembukaan lahan wajib menggunakan metode yang aman, terkendali, dan harus terkoordinasi penuh dengan aparatur desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat. Sistem pelaporan dan penjagaan gotong-royong diwajibkan agar api pembersihan lahan skala kecil tidak merambat liar di luar kendali. Evaluasi Korporasi dan Gagasan “Sekat Wilayah” Di sisi lain, investigasi lapangan kerap menunjukkan bahwa Karhutla yang berkepanjangan dan masif justru berada di sekitar atau di dalam konsesi pihak korporasi, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Oleh karena itu, pendekatan MABES TNI juga menyasar penegakan hukum yang berkeadilan. Tidak boleh ada tebang pilih; korporasi yang lalai atau terbukti membiarkan lahannya terbakar harus dihadapkan pada sanksi hukum yang proporsional. Dalam hal pencegahan eskalasi, Brigjen TNI Luqman Arief melontarkan sebuah terobosan gagasan teknis yang tegas. Ia menginstruksikan agar beban pencegahan tidak hanya dijatuhkan kepada masyarakat kecil, melainkan harus menjadi tanggung jawab operasional korporasi. “Pihak korporasilah yang berkewajiban melakukan pembuatan sekat wilayah. Ini berupa pembuatan parit lebar atau jarak kosong (buffer zone) yang memisahkan area konsesi mereka dengan lahan masyarakat,” tegas Brigjen Luqman. Menurutnya, ketika masyarakat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan peladangan dengan kearifan lokal, parit atau sekat kosong yang dibangun korporasi inilah yang akan menjadi benteng terakhir. Sistem ini memastikan bahwa efek samping dari pembukaan lahan masyarakat terlokalisasi, tidak menjalar melintasi batas, dan tidak berakhir menjadi musibah Karhutla berskala besar. Kehadiran tim Mabes TNI di Melawi diharapkan menjadi momentum lahirnya sinergi baru. Dengan masyarakat yang tertib pada prosedur pembukaan lahan terkendali, dan korporasi yang patuh membangun infrastruktur mitigasi berupa sekat wilayah, bencana tahunan Karhutla di Kalimantan Barat optimis dapat direduksi secara signifikan

