Kamis, Oktober 29, 2026
BerandaTMMDMasih Ada 13 Sertifikat PTSL Belum Terbit, Warga Jarin Dapat Penjelasan dari...

Masih Ada 13 Sertifikat PTSL Belum Terbit, Warga Jarin Dapat Penjelasan dari BPN Pamekasan

PAMEKASAN – Persoalan administrasi pertanahan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0826/Pamekasan. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Satgas TMMD menggelar sosialisasi pengurusan tanah di Balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang diikuti perangkat desa dan masyarakat tersebut menghadirkan Ana dan Saifidin dari BPN Pamekasan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai prosedur pengukuran, pendaftaran tanah, pengurusan sertifikat, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa Desa Jarin pernah melaksanakan program PTSL pada periode 2019–2025 dengan jumlah 1.000 sertifikat. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masih terdapat 13 sertifikat yang belum selesai.

Kepala Desa Jarin berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat yang masih menunggu memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian sertifikat tanah mereka.

Permasalahan tersebut menjadi salah satu hal penting yang dibahas dalam sosialisasi. Melalui penjelasan langsung dari tim BPN, pemerintah desa dan warga diharapkan memperoleh pemahaman mengenai proses administrasi serta langkah yang perlu dilakukan untuk menelusuri perkembangan berkas yang belum selesai.

Selain membahas PTSL, tim BPN menjelaskan tahapan pengurusan tanah yang terdiri atas pengukuran dan pendaftaran. Pada tahap pengukuran, warga diminta melengkapi persyaratan administrasi serta memastikan tanda batas tanah telah disepakati bersama para pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Setelah proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah selesai, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran dengan melengkapi dokumen dasar perolehan hak, seperti bukti jual beli, hibah, atau waris, serta persyaratan BPHTB sesuai ketentuan.

Warga juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengurusan sertifikat yang hilang, informasi biaya yang berkaitan dengan Zona Nilai Tanah, serta perkembangan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Dalam penjelasan tersebut, sertifikat analog disebut tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan administrasi pertanahan sekaligus memahami prosedur yang harus ditempuh. Kepastian dokumen tanah penting untuk melindungi hak masyarakat dan mengurangi risiko sengketa, terutama yang berkaitan dengan batas maupun kepemilikan tanah.

Melalui sinergi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0826/Pamekasan dengan BPN Kabupaten Pamekasan, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Perhatian terhadap 13 sertifikat PTSL yang belum selesai juga diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar warga memperoleh kejelasan atas status pengurusannya.

(Pendim 0826)

TNI

Most Popular