
PAMEKASAN – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0826/Pamekasan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi pengurusan tanah di Balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat Desa Jarin dan masyarakat setempat. Sosialisasi menghadirkan Ana dan Saifidin dari BPN Pamekasan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur pengukuran, pendaftaran tanah, hingga pengurusan sertifikat.
Dalam pemaparannya, tim BPN menjelaskan bahwa proses pengurusan tanah mencakup dua kegiatan pokok, yakni pengukuran dan pendaftaran. Kedua tahapan tersebut perlu dipahami masyarakat agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Untuk mengajukan pengukuran tanah, warga perlu melengkapi persyaratan administrasi, termasuk formulir permohonan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Mengingat saat ini terdapat kegiatan pengukuran terjadwal di Desa Jarin, masyarakat juga diingatkan untuk mempersiapkan tanda batas tanah masing-masing.
Penetapan batas tanah perlu dilakukan melalui kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perselisihan, mengingat persoalan batas tanah kerap menjadi salah satu sumber sengketa pertanahan di masyarakat.
Setelah persyaratan pengukuran dipenuhi dan prosesnya selesai, pemohon menunggu penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu bagian dalam proses pendaftaran tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, dalam tahapan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang menjadi dasar perolehan hak atas tanah, seperti bukti jual beli, hibah, atau dokumen waris. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim BPN turut menjelaskan mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Selain itu, warga memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengurusan sertifikat yang hilang, ketentuan biaya yang berkaitan dengan Zona Nilai Tanah, serta penerapan sertifikat tanah elektronik. Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa sertifikat analog tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0826/Pamekasan bersama BPN berharap masyarakat Desa Jarin semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu warga mengurus dokumen tanah secara tepat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
(Pendim 0826)

